Dokumen Lingkungan
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Hasil Kajian Meliputi : Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
ANDALALIN
Analisis Dampak Lalu Lintas
Hasil kajian dituangkan dalam dokumen Andalalin, yang berisi kesimpulan dan rekomendasi teknis (manajemen dan rekayasa lalu lintas).
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
yaitu dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang dampaknya tidak termasuk kategori berdampak penting (wajib AMDAL), berfungsi sebagai prasyarat mendapatkan izin lingkungan,
DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk usaha atau kegiatan yang sudah berjalan dan memiliki izin, namun belum memiliki dokumen AMDAL, untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungannya agar sesuai dengan peraturan lingkungan hidup terbaru,
RKL-RPL
Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan
RKL berisi rencana tindak lanjut untuk menangani dampak negatif (seperti polusi, kebisingan), sementara RPL berisi program untuk memantau dampak tersebut agar tetap dalam batas aman dan sesuai regulasi.
DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
dokumen yang berisi pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha/kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum punya izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), berfungsi sebagai “pemutihan” untuk melegalkan kegiatan eksisting, dan menjadi syarat administrasi agar legal di mata hukum.
Persetujuan Teknis Rincian Teknis
PERTEK IPAL
Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah
Merupakan dokumen perizinan teknis yang diterbitkan pemerintah yang menyatakan bahwa sistem pengolahan air limbah (IPAL) suatu usaha/kegiatan telah memenuhi standar lingkungan hidup yang berlaku, memastikan air limbah yang dibuang aman dan tidak mencemari lingkungan.
PERTEK BMAL
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Merupakan dokumen perizinan teknis yang diterbitkan pemerintah yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar teknis pengelolaan air limbah sesuai ketentuan lingkungan, wajib dimiliki pelaku usaha yang membuang atau memanfaatkan air limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
RINTEK LB3
Rincian Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Perizinan teknis wajib yang berisi perencanaan detail mengenai sarana, prasarana, tata letak, kapasitas, pengemasan, dan prosedur penyimpanan sementara limbah B3 oleh pelaku usaha, sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan
RINTEK NON LB3
Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun
Perizinan teknis yang berisi detail rencana pengelolaan limbah yang tidak termasuk kategori limbah B3 (seperti sisa produk, skrap, atau reja yang tidak berbahaya/beracun), mencakup kegiatan seperti pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah non-B3